Legalitas KOWANI Kabupaten Sampang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sampang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sampang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sampang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sampang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sampang disahkan oleh Notaris Kabupaten Sampang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sampang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sampang

SK Wali Kabupaten Sampang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sampang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sampang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sampang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sampang.

2024Kesbangpol Kabupaten Sampang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sampang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sampang dengan kedudukan di Kabupaten Sampang, Kabupaten Sampang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sampang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sampang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sampang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sampang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sampang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sampang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sampang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sampang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sampang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sampang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sampang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sampang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sampang disahkan oleh Wali Kabupaten Sampang melalui Surat Keputusan.