Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sampang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sampang disahkan oleh Notaris Kabupaten Sampang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sampang
SK Wali Kabupaten Sampang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sampang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sampang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sampang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sampang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sampang dengan kedudukan di Kabupaten Sampang, Kabupaten Sampang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sampang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sampang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sampang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sampang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sampang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sampang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sampang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sampang.
KOWANI Kabupaten Sampang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sampang disahkan oleh Wali Kabupaten Sampang melalui Surat Keputusan.